Di artikel kali ini saya Mau Sharing tentang Syarat Mengurus UDW, Pensiunan Janda/Duda, KPT, Pensiunan Lanjutan, Pensiunan Yatim Piatu, Pengajuan Pensiun, Kartu Taspen dll, baca terus ya !
Oke kawan2, sebelum mengurus segala macam yang bersangkutan dengan PT Taspen, Maka sebaiknya kawan2 terlebih dahulu mengetahui apa saja syarat2nya. Nah, untuk mengetahui syarat2nya, bisa diketahui dengan:
- Mendatangi langsung kantor PT Taspen atau
- Mengunjungi situs PT Taspen
Bagi kawan2 yang dekat dengan PT Taspen, maka kawan2 bisa langsung bertanya di bagian informasi mengenai syarat2 pengajuan klem yang akan kawan2 urus, namun jika kawan2 sibuk atau jarak tempuh dengan pt taspen jauh, maka kawan2 bisa mengunjungi situs PT Taspen, caranya:
- silahkan buka browser kawan2, kemudian ketik taspen dan buka situsnya.
- kawan bisa mengetahui segala bentuk informasi di situs ini, mulai dari pertanyaan,
- Mendownload formulir dan elektronil klaim, Jadwal pelayanan mobilitas, Kamus taspen dan petunjuk penggunaan.
Untuk mengetahui syarat2 pengajuan berbagai klaim, silahkan ke menu download formulir dan Eklaim, kemudian pilih pengajuan yang mau diurus, misalnya uang duka wafat, klik download, nah tampilannya akan terlihat seperti ini.
Di sini sudah tertera syarat pengajuan, Formulir permintaan pembayaran dan semua berkas2 yang berkaitan dengan pengajuan uang duka wafat.
Apabila yang kawan2 cari tidak ada di sini seperti syarat pengajuan pensiunan janda/dua, maka kawan2 bisa mengetahui syaratnya sekaligus mendownload FPP nya, buka situs eklim.taspen.co.id, buka aja di bagian E-klim, kemudian di kolom pengajuan klim, pilih aja jenis pengajuannya, misalnya pensiunan janda/duda, kemudian dibagian download formulir pengajuan, klik aja download, setelah di download, maka tapilannya akan terlihat seperti ini.
Nah, Sudah tertera syarat2nya di bagian atas bersamaan berkas2 pengajuan.
Bagi kawan2 yang sibuk atau tidak sempat membuka situs ini, maka kawan2 bisa download langsung syarat2 pengajuan klaim ke PT Taspen yang sudah saya rangkum di video ini.
Saya mendapatkan syarat2 tersebut langsung dari PT Taspen, kawan2 tinggal mendownload saya, link downloadnya sudah saya sertakan di bawah ini.
Jika ada keluhan atau ada yang kurang dipahami, silahkan ditanyakan saja melalui kolom komentar di artikel ini, semoga bermanfaat terima kasih !.
Ini khusus para eks PNS ya, kalau karyawan swasta mana ada yang begini ya.
ReplyDelete