Cara Mengurus Pensiun Pertama Janda / Duda
Pada artikel ini saya mau berbagi tutorial tentang Cara Mengurus Uang Pensiun Pertama Janda / Duda di PT TASPEN, namun, sebelumnya silahkan membaca Cara Mengurus Uang Duka Wafat (UDW) bagi Pensiunan PNS.
Untuk Mengurus Uang Pensiun Pertama Janda / Duda di PT TASPEN, pertama-tama yang perlu dipersiapkan adalah syarat-syaratnya, adapun syaratnya yaitu:
1. Mengisi Formulir FPP Klim
2. Mengisi Formulir Kejandaan yang disahkan Lurah/Kades
3. Mengisi Formulir SPTB disahkan Lurah/kades
4. Mengisi Formulir KPPG bila pemohon sebagai PNS
5. Menyediakan Asli dan Foto copy SK Pensiun Almarhum/Almarhumah
6. Menyediakan Asli SKPP Definitif dari KPPN/Pemprop Bila PNS meninggal aktif
7. Menyediakan Foto Copy KTP Pemohon
8. Menyediakan Foto Copy Rekening Bank Pemohon (aktif)
9. Menyediakan Pas Foto terbaru pemohon (Suami/Istri) 3x4 = 3 Lembar
10. Menyediakan Foto Copy KARIP (Kartu Pensiun) Almarhum/Almarhumah
11. Menyediakan Surat keterangan kuliah dari fakultas tahun ajaran terbaru bagi anak usia 21-25 tahun
12. Menyediakan surat keterangan belum menikah dan bekerja bagi anak yang kuliah dari lurah/kades
Masing-masing rangkap 1 (satu)
Untuk formulir bisa didapatkan melalui situs pt taspen atau langsung memintanya di PT Taspen dan mitra PT Taspen
PERHATIAN
Dari syarat2 di atas berdasarkan pengalaman pribadi saya, maka perlu diperhatikan yaitu:
- Pada poin 4 yaitu formulir KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) bila pemohon sebagai PNS tidak perlu disediakan, namun ini berlaku di daerah saya yaitu di Medan, untuk daerah yang lain, silahkan ditanyakan kepada pihak Taspen secara langsung atau bisa menghubungi CS PT Taspen.
- Pada Poin 6 yaitu Asli SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) Definitif dari KPPN/Pemprop Bila PNS meninggal aktif juga tidak perlu disediakan, namun ini berlaku di tempat saya di Medan, untuk daerah lain, silahkan hubungi PT Taspen
- Pada poin 11 dan 12 harus disediakan jika Almarhum/almarhumah mempunyai tanggungan dan itu akan tercantum pada SK Pensiun, jika tidak tercantum pada SK Pensiun Almarhum/Almarhumah, maka poin 11 dan 12 tidak perlu di sediakan.
1. Pengisian Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) Klim
adapun cara Pengisian Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) Klim yaitu:
- A. Jenis pengajuan klim, silahkan ceklis kolom pensiun
- B. Bagian Pemohon/peserta, silahkan isi nama pemohon, tanggal lahir pemohon, NIP/NIK/NRP/NPV (silahkan dipilih salah satunya). Untuk Notas(nomor taspen) silahkan diisi jika pemohon merupakan pensiunan, isi alamat yang lengkap, no KTP pemohon dan Nomor telepon pemohon yang aktif.
- C. Bagian yang mengalami kejadian, silahkan isi nama almarhum/almarhumah, isi tanggal lahir, isi tanggal kejadian (tanggal saat almarhum/almarhumah wafat) dan isi NIP/NIK/NRP/NPV (pilih salah satu).
- D. Bagian Kantor bayar pensiun, untuk kantor POS silahkan di kosongkan, kemudian isi nama bank pemohon dan isi no rekening pemohon yang aktif, sedangkan jenis pembayaran SPP silahkan ceklis kolom transfer bank.
- Untuk bagian E dan F, silahkan dikosongkan saja.
- Pada bagian ini, silahkan isi tempat dan tanggal kemudian nama dan tanda tangan pemohon.
2. Pengisian Formulir Kejandaan yang disahkan Lurah/Kades
adapun cara Mengisi Formulir Kejandaan yang disahkan Lurah/Kades berdasarkan pengalaman saya yaitu:
- pada kolom ini, silahkan isi nama lurah/kades setempat, isi nama kabupaten dan nomor telepon Lurah/kades
- pada kolom ini isi nama pemohon, nama kabupaten, tempat tanggal lahir dan tempat tinggal, sedangkan untuk RT dan RW silahkan di isi jika ada atau juga bisa dikosongkan
- pada kolom ini saya kosongkan, namun jika pihak taspen meminta untuk diisi, silahkan tanyakan apa yang harus di isi.
- untuk kolom ini, silahkan isi nama almarhum/almarhumah, sedangkan kolom ini saya kosongkan. untuk kolom ini silahkan isi tanggal wafat almarhum/almarhumah dan tempat wafatnya.
- untuk kolom ini, silahkan isi jumlah anak dan istri/suami
- kolom ini isi nama istri/suami dan isi tanggal menikahnya
- kolom ini silahkan isi nama dan tanggal lahir anak-anak almarhum/almarhumah
- kolom ini silahkan isi nama suami/istri almarhum/almarhumah dan kolom ini isi nama almarhum/almarhumah
- pada kolom ini, silahkan isi nama tempat dan tanggal serta nama tempat lurah/kades yang disertai nama dan tanda tangan lurah/kades nya.
3. Pengisian Formulir SPTB disahkan Lurah/kades
adapun cara Pengisian Formulir SPTB disahkan Lurah/kades yaitu:
- Silahkan isi nama pemohon, isi no SKEP almarhum, tanggal SKEP almarhum, Nopen (nomor pensiun) almarhum, Pensiun pokok almarhum, No KTP almarhum, telepon dikosongkan dan isi alamat rumah almarhum. Untuk mendapatkan keterangan data, bisa dilihat pada SK Pensiun dan KARIP (kartu Pensiun) almarhum serta KTP almarhum
- pada bagian ini, untuk poin a saya kosongkan, untuk poin b silahkan dicoret sesuai fakta, untuk poin c saya kosongkan, untuk poin d isi sesuai fakta dan poin e isi nama tanggungan jika tertera pada SK pensiun almarhum/almarhumah.
- pada bagian ini, silahkan isi saksi 1 berupa nama dan tanda tangan kadus (kepala dusun) sesuai alamat almarhum dan saksi 2 isi dengan nama kadus yang lain yang berdekatan dengan alamat rumah almarhum
- di bagian ini, silahkan tempelkan foto pemohon dan pada bagian ini isi dengan nama tempat dan tanggal serta nama dan tangan tangan pemohon.
- pada poin 3 di bagian ini, silahkan isi dengan nomor KK pemohon.
- bagian ini adalah nama dan tanda tangan lurah/kades yang tidak boleh diwakilkan.
Jika sudah selesai semua syarat2nya dan pengisian formulirnya, maka tahap selanjutnya silahkan mengantar berkas2nya ke PT Taspen dan ajukan ke bagian pengajuan klim.
Bagi kawan2 yang ngak mau repot, kawan2 bisa mengurus uang pensiun janda/duda ini secara online melalui situs PT TASPEN
Sampai di sini lah akhir tutorial tentang Cara Mengurus Uang Pensiun Pertama Janda / Duda di PT TASPEN, jika masih belum paham dan masih ada kendala, kawan2 bisa menanyakannya di kolom komentar atau silahkan hubungi pihak CS PT Taspen. semoga bermanfaat, salam sukses !
Banyak juga berkas yang harus disiapkan ya.
ReplyDelete