Ngak mau ribet, tonton aja video tutorialnya langsung !
Di artikel ini, saya mau berbagi tutorial tentang Cara Mengurus Uang Duka bagi Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia, bagaimana sih caranya !, ikuti aja ya !
1. Menuju Bank Almarhum/Almarhumah
Langkah pertama, silahkan kawan-kawan mendatangi bank tempat menyimpan uang semasa almarhum/almarhumah hidup. Silahkan hubungi Admin bank untuk melaporkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal.
Berdasarkan pengalaman saya, pihak bank akan memberikan file berkas salinan (potocopy) berupa kartu pensiun atau KARIP jika yang bersangkutan ada urusan hutang piutang yang akan diselesaikan.
Selain itu, Pihak Bank juga akan meminta beberapa syarat tertentu untuk mengurus Asuransi Kematian almarhum/almarhumah yang harus dipenuhi, seperti:
- Surat keterangan dari PT Taspen berupa tanda terima dan keterangan gaji terusan selama 4 bulan
- Surat kematian dari Kelurahan atau Rumah sakit
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan
- Fotocopy KTP ahli waris
- Surat kuasa untuk pengurusan asuransi
2. Menuju PT Taspen
Langkah kedua, silahkan kawan2 menuju PT Taspen untuk pengajuan uang duka. adapun syarat2 yang harus dipenuhi adalah:
- mengisi formulir permintaan pembayaran (fpp)
- Potocopy surat kematian dari kelurahan dan rumah sakit yang dilegalisir
- Foto copy surat nikah yang dilegalisir
- Fotocopy KTP pemohon
- Potocopy buku tabungan aktif Pemohon
- SK Pensiun (Karip) yang asli atau Fotocopy SK Pensiun (Karip) dari Bank jika almarhum/almarhumah masih ada sangkutan hutang piutang
- Pas photo pemohon 3x4 2 lembar
Masing-masing rangkap 1
Jika syarat2 nya sudah terpenuhi, maka pengajuan uang duka wafat (UDW) akan diproses selama 14 hari kerja. Selain itu, PT Taspen akan memberikan file berupa tanda terima dan surat keterangan untuk Gaji terusan selama 4 bulan yang akan digunakan saat pengambilan ke bank.
Untuk pengisian formulir permintaan pembayaran (fpp) UDW adalah:
Kolom jenis pengajuan klim kosongkan saja terlebih dahulu
Kolom Pemohon/peserta, silahkan isi nama pemohon, tanggal lahir pemohon, NIP/NIK/NRP/NPV pemohon, alamat pemohon, dan nomor kontak yang aktif
Kolom yang mengalami kejadian
silahkan isi nama almarhum/almarhumah, tanggal lahir, tanggal kejadian dan NIP/NIK/NRP/NPV
Kolom kantor bayar pensiun
Isi nama bank, isi nomor rekening bank untuk penyaluran uang duka, dan ceklist kolom transfer bank.
untuk kolom yang lain dikosongkan saja. Kemudian, silahkan dibuat tempat dan tanggal serta nama dan tanda tangan pemohon.
Ini saja yang dapat saya sampaikan, semoga tutorial tentang Cara Mengurus Uang Duka bagi Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia ini bermanfaat bagi kawan2, terima kasih !
Sudah satu bulan lebih belum juga cair uang UDWnya
ReplyDelete