Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai prosedur pengajuan Kitas atau kartu izin tinggal terbatas. Namun sebelum kita membahas topik pengajuan Kitas terlebih dahulu mari kita ketahui apa yang dimaksud dengan Kitas.
Kitas merupakan kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA atau Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia. Seperti yang berhasil dirangkum sebagai berikut:
- Paspor kebangsaan yang masih sah dan masih berlaku
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Rekomendasi dari instansi atau lembaga pemerintahan terkait.
Adapun pejabat imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi menyelesaikan pemeriksaan pemberian Kitas calon tenaga kerja asing melalui mekanisme berikut.
Kitas sendiri diberikan paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang. Di mana setiap perpanjangnya diberikan paling lama 2 tahun dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lewat dari 6 tahun.
Kitas juga diberikan kepada orang asing yang ingin bekerja dengan waktu paling lama 90 hari yang dapat diperpanjang selama 30 hari. Dengan ketentuan keseluruhan izin tidak melebihi 180 hari.
Anda bisa menggunakan jasa permitindo.com untuk membantu Anda yang membutuhkan jasa pengurusan dokumen. Tim ahli dari permitindo.com akan membantu Anda kapanpun dan di manapun.
Kitas merupakan kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA atau Warga Negara Asing yang ingin tinggal di Indonesia. Seperti yang berhasil dirangkum sebagai berikut:
Kitas diberikan kepada
Untuk pemberian, perpanjangan serta pembatalan Kitas dapat dilakukan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun pejabat imigrasi yang telah ditunjuk.- Orang Asing yang masuk di Wilayah Indonesia yang mempunyai Visa tinggal terbatas.
- Seorang anak yang orang tuanya baik Ayah/Ibunya pemegang Kitas.
- Orang Asing yang telah diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.
- Nahkoda atau awak kapal ataupun tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, ataupun instalasi yang beroperasi pada wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Orang asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia.
- Anak dari orang asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia.
Prosedur Pengurusan Kitas Untuk TKA
Berikut ini adalah prosedur pengurusan Kitas untuk tenaga kerja asing.- Permohonan Kitas dapat diajukan oleh orang Asing maupun penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk, di mana wilayah kerjanya meliputi wilayah tempat tinggal orang asing. Jadi, tempat pengurusan izin tinggal terbatas yaitu kantor imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan tinggal.
- Bagi tenaga kerja asing yang memang tujuannya bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonannya diajukan dengan cara mengisi aplikasi data serta melampirkan persyaratan.
- Paspor kebangsaan yang masih sah dan masih berlaku
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Rekomendasi dari instansi atau lembaga pemerintahan terkait.
- Permohonan harus segera diajukan dan paling lambat selama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Apabila melewati masa waktu tersebut, maka akan dikenakan biaya beban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk akan memeriksa persyaratan tersebut.
- Jika pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, kemudian selanjutnya Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk akan segera menerbitkan Kitas. Paling lama empat hari kerja.
Adapun pejabat imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan imigrasi menyelesaikan pemeriksaan pemberian Kitas calon tenaga kerja asing melalui mekanisme berikut.
- Memberikan tanda masuk yang berbentuk stiker, di mana memuat data TKA sekaligus Kitas dan Izin masuk kembali.
- Memberikan kartu izin tinggal terbatas elektronik melalui mekanisme pengambilan data biometrik.
Kitas sendiri diberikan paling lama 2 tahun dan bisa diperpanjang. Di mana setiap perpanjangnya diberikan paling lama 2 tahun dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lewat dari 6 tahun.
Kitas juga diberikan kepada orang asing yang ingin bekerja dengan waktu paling lama 90 hari yang dapat diperpanjang selama 30 hari. Dengan ketentuan keseluruhan izin tidak melebihi 180 hari.
Anda bisa menggunakan jasa permitindo.com untuk membantu Anda yang membutuhkan jasa pengurusan dokumen. Tim ahli dari permitindo.com akan membantu Anda kapanpun dan di manapun.
Informatif sekali ini. Ponakan saya yang nikah sama orang asing paling lama tinggal di Indo paling satu bulan. Jadi pakai visa kunjungan aja sih selama ini.
ReplyDeleteMungkin nanti kalau ke sini agak lama info ini berguna banget. Ada jasa yang menguruskan juga ya, jadi lebih mudah.
Oh ya, kriteria untuk anak umur berapa ya?
Sempat kepikiran kalo pelaut itu gmn pas lagi berlabuh di negera lain. Ut di kita dengan Kitas ini ya. Berarti ke WNI pelaut pas di negara lain jg ada semaca kitas gini dari negara setempat ya
ReplyDeleteSebagai Informasi tambahan, dalam rangka penyederhanaan untuk proses penerbitan Visa serta Izin tinggal bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Kini telah terbit Permenkumham 16/2018. Di mana pemberian Kitas untuk calon TKA dapat dilaksanakan di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu.
ReplyDelete