Sangat menjadi polemik dan rasa malu ketika saya harus memutuskan untuk membatalkan kerja sama penayangan Iklan yang berunsur Obat kuat, Alat bantu s-e--x, Pembesar kelamin dan yang sejenis dengan itu.
Sudah dua Advertise yang saya urungkan pada blog ini, hal itu karena ketika pemasangan selesai, berselang 2 jam, saya mendapatkan email jika Iklan yang saya tayangkan berupa iklan yang tidak diperbolehkan (Yang email saya tutupi ya statusnya).
Artikel ini saya tulis karena ingin mendapatkan informasi-informasi dari teman-teman yang kemungkinan besar ada membaca tentang Masalah Hukum Periklanan Yang dilarang Agama dan UUD 1945 dengan ketentuan apakah:
Sedangkan untuk UUD 1945, bagi penayang iklan dan pemilik Iklan ada penjelasan bahwa terdapat larangan dan akan dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan UUD tentang informasi periklanan bagi konsumen.
Artikel ini saya tulis karena ingin mendapatkan informasi-informasi dari teman-teman yang kemungkinan besar ada membaca tentang Masalah Hukum Periklanan Yang dilarang Agama dan UUD 1945 dengan ketentuan apakah:
- Iklan sejenis obat-obat kuat dilarang atau tidak
- Apa saja iklan yang boleh dan dilarang
- Prosedur penayangan Iklan yang boleh jika itu mengarah pada Obat kuat
Sedangkan untuk UUD 1945, bagi penayang iklan dan pemilik Iklan ada penjelasan bahwa terdapat larangan dan akan dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan UUD tentang informasi periklanan bagi konsumen.
Berikan Tanggapan Anda
Sekali lagi, saya mengharapkan informasi teman-teman tentang prosedur dan Masalah Hukum Periklanan Yang dilarang Agama dan UUD 1945, sebab saya sendiri belum begitu paham secara keseluruhan mengenai prosedurnya.
yang pasti iklan yang berbahaya bagi semua orang di larang mas, termasuk konten senjata dan juga obat terlarang.
ReplyDeletesaya sependapat sama kangjum :D
Deletesaya juga belum ada jawaban pasti mengenai ini kang,tapi setau saya asalkan tidak merugikan pihak lain ya tidak apa apa. tapi bagaimana dengan iklan yang menampilkan aurat apakah uang yang kita terima menjadi haram?
ReplyDeleteKalau menurut agama, iklan yang berunsur pornografi memang dilarang, Tapi menurut undang undang sepertinya tidak ya, soalnya banyak Advertiser di kumpulblogger, kliksaya.com menayangkan iklan yang berbau pornografi..kalau dilarang pasti situs tersebut sudah ditutup... mungkin iklan tersebut banyak peminatnya
ReplyDeletesangat banyak itu , terutama hidung belang hihi
ReplyDeleteWaduh..saya kurang paham masalah beginian mas....mungkin di bawah saya bisa memberi jawaban yg tepat...
ReplyDeletesetuju kata kangjum! iklan porno aksi/graphi dan iklan yang melanggar hukum negara
ReplyDeletepengalaman kang kalo dari layanan iklan untuk konten pornoo dan judi itu bisa di blokir. ada pada pengaturannya.
ReplyDeletekalo masalah yg berdasarkan hukum agama takut salah saya. yang porno yg mebahayakan, alat sex.judi sepertinya itu yg tidk boleh.
Saya ikut nyimak aja mas, kurang paham sama hukum iklan :D
ReplyDeletememang ada beberapa iklan yang dilarang hukum negara dan agama, terutama iklan yang berbau pornografi, kekerasan, deskriminasi sara, melanggar undang-undang kesehatan. nah kalau yang melanggar undang-undang kesehatan sekarang ini seperti iklan rokok dan lainnya. makanya GA tidak pernah menampilkan iklan rokok sejak 2009 kalau gak salah gan....itu yang saya tau. mungkin ada tanggapan lainnya untuk masukan dan pencerahan mengenai iklan yang dilarang....??? silahkan gan....
ReplyDeletekalau boleh tahu iklan seperti apa yang membuat mas jadi dikirimi email?
ReplyDeleteIklan tentang obat kuat dan s--e-s--k t--o--y--s
Deletewah jangan sampe di klaim mas, bisa bahaya tuh sama blog
Deleteha .. ha ... kalau obat kuatnya masih gak masalah ...
ReplyDeletetapi yang satunya itu kayaknya yang bikin dikirimi email wkk wkk
ikuti kata hati saja mas Ibrahim
ReplyDeletesaya pun enggan memasang iklan obat2an berbau parnografi di blog, takut nanti blog di akses anak, trus minta uang sama bapaknya buat beli obat itu, mau 'praktek' katanya, nah kalau udah gini bisa brabe urusannya :D
pastinya Iklan2 yg berbahaya, dan mengandung unsur pornografi pasti dilarang ya Pak, tapi saya sering lihat masih ada yg memasang iklan tsb hehehe
ReplyDeleteWoow seru yaa.... Tapi saya g bisa comentar tuh....
ReplyDelete