Rokok merupakan batangan berbalut kertas yang diisi dengan racipan tembakau pilihan dengan kualitas yang beragam, bagi penikmat rokok tentunya menjadi sesuatu yang khas ketika mereka menghisap rokok dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Banyak yang berasumsi bahwa rokok dan merokok merupakan perbuatan yang sia-sia dan bahkan asumsi tersebut sampai-sampai ke ranah hukum dalam Agama dengan mencantumkan bahwa rokok termasuk sesuatu yang haram.
Namun, walaupun demikian saya tidak berani mengatakan kalau rokok itu hukumnya haram termasuk menghisapnya, sebab dalil yang pasti tidak ada mengarah pada hukum rokok dan merokok (sepanjang yang saya ketahui). Asumsi Publik akan berbeda jika ditanya mengenai Rokok dan Merokok, berikut penjabarannya:
Bukan Perokok
Sebagian besar mereka yang tidak pernah sama sekali menghisap rokok akan setuju dengan pendapat bahwa rokok dan merokok hukumnya haram.
Mantan Perokok
Bagi yang pernah merokok dan telah lama pensiun dari merokok tentunya akan berasumsi bahwa rokok hukumnya makruh, hal ini berarti mereka akan lebih memberikan nasehat dan saran agar meninggalkan rokok.
Perokok
Nah,..bagi yang aktif merokok kemungkinan besar akan mendukung bahwa rokok hukumnya mubah alias boleh, sebab sebagian mereka berpendapat bahwa rokok bukan merupakan jenis yang dapat menimbulkan mudharat besar yang dapat merusak dan mengakibatkan bahaya besar seperti ganja, sabu, miras dan sejenisnya.
Lalu benarkah rokok itu hukumnya haram? sepanjang yang saya ketahui pendapat mengenai rokok terbagi menjadi tiga yaitu mubah, makruh dan haram. Namun saya sependapat dengan perkataan imam besar Yusuf Al-Qardhawi yang mengatakan bahwa ketentuan hukum atas rokok tidak dapat ditentukan baik dari sumber al-quran dan hadist mengenai keharamannya, akan tetapi beliau berpendapat bahwa alangkah lebih baik untuk meninggalkannya dikarenakan pengaruh dan dampak negatif yang lebih besar terhadap kesehatan.
Nah,..saya akan menyimpulkan bahwa rokok dan merokok merupakan kebiasaan yang sebaiknya ditinggalkan dengan alasan kesehatan, tetapi jika dikaitkan dengan keharamannya saya tidak sependapat, Mengapa? sebab hal-hal haram yang perlu diperbincangkan masih banyak ketimbang capek-capek mencari dalil tentang keharaman rokok yang tidak pasti keotentikannya.
Tentunya Gosip, menggunjing, tidak berjilbab, sombong, durhaka bahkan televisi saat ini merupakan fenomena yang harus diungkap secara rinci, sebab banyak orang sibuk dengan mengharamkan yang kecil seperti rokok sementara mereka lupa kalau mereka secara sengaja atau tidak sedang berjalan di atas perbuatan yang jelas-jelas keharamannya seperti ngerumpi, tidak shalat dan lain sebagainya.
Banyak yang berasumsi bahwa rokok dan merokok merupakan perbuatan yang sia-sia dan bahkan asumsi tersebut sampai-sampai ke ranah hukum dalam Agama dengan mencantumkan bahwa rokok termasuk sesuatu yang haram.
Namun, walaupun demikian saya tidak berani mengatakan kalau rokok itu hukumnya haram termasuk menghisapnya, sebab dalil yang pasti tidak ada mengarah pada hukum rokok dan merokok (sepanjang yang saya ketahui). Asumsi Publik akan berbeda jika ditanya mengenai Rokok dan Merokok, berikut penjabarannya:
Bukan Perokok
Sebagian besar mereka yang tidak pernah sama sekali menghisap rokok akan setuju dengan pendapat bahwa rokok dan merokok hukumnya haram.
Mantan Perokok
Bagi yang pernah merokok dan telah lama pensiun dari merokok tentunya akan berasumsi bahwa rokok hukumnya makruh, hal ini berarti mereka akan lebih memberikan nasehat dan saran agar meninggalkan rokok.
Perokok
Nah,..bagi yang aktif merokok kemungkinan besar akan mendukung bahwa rokok hukumnya mubah alias boleh, sebab sebagian mereka berpendapat bahwa rokok bukan merupakan jenis yang dapat menimbulkan mudharat besar yang dapat merusak dan mengakibatkan bahaya besar seperti ganja, sabu, miras dan sejenisnya.
Lalu benarkah rokok itu hukumnya haram? sepanjang yang saya ketahui pendapat mengenai rokok terbagi menjadi tiga yaitu mubah, makruh dan haram. Namun saya sependapat dengan perkataan imam besar Yusuf Al-Qardhawi yang mengatakan bahwa ketentuan hukum atas rokok tidak dapat ditentukan baik dari sumber al-quran dan hadist mengenai keharamannya, akan tetapi beliau berpendapat bahwa alangkah lebih baik untuk meninggalkannya dikarenakan pengaruh dan dampak negatif yang lebih besar terhadap kesehatan.
Nah,..saya akan menyimpulkan bahwa rokok dan merokok merupakan kebiasaan yang sebaiknya ditinggalkan dengan alasan kesehatan, tetapi jika dikaitkan dengan keharamannya saya tidak sependapat, Mengapa? sebab hal-hal haram yang perlu diperbincangkan masih banyak ketimbang capek-capek mencari dalil tentang keharaman rokok yang tidak pasti keotentikannya.
Tentunya Gosip, menggunjing, tidak berjilbab, sombong, durhaka bahkan televisi saat ini merupakan fenomena yang harus diungkap secara rinci, sebab banyak orang sibuk dengan mengharamkan yang kecil seperti rokok sementara mereka lupa kalau mereka secara sengaja atau tidak sedang berjalan di atas perbuatan yang jelas-jelas keharamannya seperti ngerumpi, tidak shalat dan lain sebagainya.
demi menjaga kesehatan, sebaiknya kita hindari merokok ya mas, karena efeknya nggak baik, bisa bikin usia pendek :D
ReplyDeletemeskipun hukum merokok masih diperdebatkan, lebih baik hindari merokok :) cari aman nya aja kali ya :D
Benar sekali mbak eka, terima kasih ya atas komentarnya
Delete