Terwujud

Pengertian dan Manfaat Asuransi yang Perlu Kamu ketahui



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !, jika ada unek-unek komen aja
Asuransi adalah jenis perusahaan atau badan lembaga yang bergerak dalam bidang finansial, Jaminan berupa dana/bantuan cepat terus beroperasi sesuai relevansi jaman dalam sudut pandang perekonomian. Asuransi juga dapat dipahami sebagai jasa yang mengelola bagian perlindungan guna mencengah adanya kejadian yang tidak dapat diduga. Banyak sekali perusahaan yang menawarkan jasa asuransi baik dari pemerintah hingga swasta terkait dengan asuransi keselamatan, jiwa, tenaga kerja, harta benda dan lain sebagainya.

Dapat disimpulkan, maka asuransi merupakan tempat bagi kita untuk menabung sebagai dana tak terduga jika sewaktu-waktu kita membutuhkannya secara cepat. Perbedaan mendasar antara jasa Asuransi dengan Bank adalah sistem tabungan. Jika bank kita tidak diberi kewajiban untuk menyetor sejumlah uang yang ditentukan, akan tetapi jika kita termasuk anggota asuransi maka kita akan dikenakan biaya tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan pembayarannya. Adapun jenis-jenis Asuransi terdiri dari beberapa macam yaitu:

Asuransi
1. Asuransi Kesehatan
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Harta Benda/Ganti rugi
4. Asuransi jenis kendaraan
5. Asuransi Tenaga Kerja

Manfaat asuransi dapat dilihat dari tingkat keperluan yang mendadak saat kita membutuhkannya dalam jangka waktu minimal 10 kali pembayaran atau sekurang-kurangnya sudah melunasi pembayaran selama 1 Tahun (biasanya ada ketentuan yang berlaku dari pihak asuransi). Ketika terjadi kecelakaan atau jenis dan sifat yang diasuransikan, maka dengan proses cepat kita bisa menarik dana sesuai dengan kesepakatan dari pihak asuransi yang bisa saja berkisar Rp. 10.000.000 sampai Rp. 50.000.000 bahkan lebih. Bisa juga mendapat dana ganti rugi atas apa yang kita alami seperti rumah terbakar, toko terbakar dan lain sebagainya.

Dengan demikian anda dapat mengetahui apa saja manfaat asuransi, namun disamping kelebihan tentu akan ada kekurangan baik pihak penyelenggara atau pihak yang berasuransi, salah satunya adalah keterlambatan atau ketidakmampuan untuk terus melakukan pembayaran rutin yang sudah ditentukan karena kondisi dan dana yang terbatas. Terima Kasih!!.


Artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Artikel Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF

You Might Also Like:

Previous
Next Post »

Sudah ada 8 komentar

Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:

*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan

Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.

Klik dan Copy Icon di bawah:
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

By: Terwujud.com
Terima Kasih!!

  1. kalau ada sedikit kelebihan rejeki sih lebih baik ikut program asuransi, karena kita tidak tahu kapan musibah akan menimpa kita.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali mas, saya juga mau coba untuk yang baru lagi ni :D

      Delete
  2. Sekarang ini asuransi sudah mulai dibutuhkan ya Mas, di tempat saya banyak yang ikut asuransi pendidikan untuk anaknya, awalnya terkesan buang-buang uang, tapi akhirnya terasa manfaatnya juga

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar sekali mas, banyak manfaatnya asuransi itu

      Delete
  3. saya yg paling paham cuma asuransi yg nomor 5 itu aja mas, yaitu jamsostek, hehehe :D
    makasih penjelasannya tentang macam2 asuransi :)

    ReplyDelete
  4. hampir mirip dengan berinvestasi ya mas, yakni untuk jangka panjang. jadi apabila kita butuh sesuatu, asuransi bisa memberikan bantuan darurat :)

    ReplyDelete
Copyright © 2014 Terwujud.com - All Rights Reserved