Dasar (makna) dari suatu perkataan adalah hakikatnya.
Kaidah ini menyatakan bahwa makna dasar dari sebuah perkataan adalah hakikatnya. Hakikat atau kebeneran di sini merupakan makna yang langsung dapat dipahami oleh pendengar ketika mendengar sebuah perkataan. Al-haqiqah adalah at-tabadur, makna yang benar itu adalah makna yang langsung masuk dalam pemahaman seseorang.
Akan tetapi, namanya makna dasar, maka pada beberapa perkataan ada yang harus dipahami tidak seperti dalam kaidah ini. Bila secara lengkap kaidah ini adalah: Dasar (makna) dari suatu perkataan adalah hakikatnya kecuali ada dalil yang menyatakan tidak demikian.
Makna dasar dari sebuah perkataan adalah arti yang langsung dapat difahami bukan takwil. Contohnya:
Yang dikatakan (manthuq) lebih didahulukan atas yang difahami (mafhum)[1]
Ibarat (nilai/pesan) diambil dari keumuman lafal bukan kekhususan sebab[2]
Kaidah-Kaidah Kontekstual
Ibarat (nilai/pesan) diambil dari kekhususan sebab bukan keumuman lafal.[3]
Hukum itu berubah, ada atau tidak ada seiring dengan sebab.[4]
Khamar itu diharamkan ketika ada unsur memabukkan, ketika tidak ada maka tidak diharamkan. Meminum racun diharamkan karena membahayakan maka ketika tidak membahayakan maka meminum racun itu tidak diharamkan.
Perubahan hukum itu seiring dengan perubahan tempat dan masa[5]
--------------------
[1] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz II, h. 27.
[2] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz I, h. 53.
[3] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz I, h. 27.
[4] Abdul Hamid Hakim, mabadiul Awwaliya (Jakarta: Maktabah Sa’diyah, t.h), h. 47.
[5] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz I, h. 53.
الأصل فى الكلام الحقيقة
Kaidah ini menyatakan bahwa makna dasar dari sebuah perkataan adalah hakikatnya. Hakikat atau kebeneran di sini merupakan makna yang langsung dapat dipahami oleh pendengar ketika mendengar sebuah perkataan. Al-haqiqah adalah at-tabadur, makna yang benar itu adalah makna yang langsung masuk dalam pemahaman seseorang.
Akan tetapi, namanya makna dasar, maka pada beberapa perkataan ada yang harus dipahami tidak seperti dalam kaidah ini. Bila secara lengkap kaidah ini adalah: Dasar (makna) dari suatu perkataan adalah hakikatnya kecuali ada dalil yang menyatakan tidak demikian.
Makna dasar dari sebuah perkataan adalah arti yang langsung dapat difahami bukan takwil. Contohnya:
Yang dikatakan (manthuq) lebih didahulukan atas yang difahami (mafhum)[1]
المنطوق مقدم على المفهوم
Ibarat (nilai/pesan) diambil dari keumuman lafal bukan kekhususan sebab[2]
العبرة بعموم اللفظ لابخصوص السبب
Kaidah-Kaidah Kontekstual
Ibarat (nilai/pesan) diambil dari kekhususan sebab bukan keumuman lafal.[3]
العبرة بخصوص السبب لا بعموم اللفظ
Hukum itu berubah, ada atau tidak ada seiring dengan sebab.[4]
الحكم يدور مع العلة وجودا و عدما
Khamar itu diharamkan ketika ada unsur memabukkan, ketika tidak ada maka tidak diharamkan. Meminum racun diharamkan karena membahayakan maka ketika tidak membahayakan maka meminum racun itu tidak diharamkan.
Perubahan hukum itu seiring dengan perubahan tempat dan masa[5]
تغير الأحكام بتغير الأزمنة و الأمكنة
--------------------
[1] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz II, h. 27.
[2] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz I, h. 53.
[3] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz I, h. 27.
[4] Abdul Hamid Hakim, mabadiul Awwaliya (Jakarta: Maktabah Sa’diyah, t.h), h. 47.
[5] Tim Penulis, Usul Fikih (Gontor: Darussalam Press, t.h), juz I, h. 53.
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
Klik dan Copy Icon di bawah:
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100
By: Terwujud.com
Terima Kasih!!