Kata Qiyas merupakan derivasi (bentukan) dari kata Arab “qasa” artinya mengukur.[1] Secara singkat dalam pengertian etimologis, qiyas berarti mengukur sesuatu dengan benda lain yang dapat menyamainya. Misalnya, Fulan tidak diqiyaskan dengan si Fulan lain tidak disamakan.[2] Dan secara terminologis, qiyas adalah menerangkan hukum sesuatu yang tidak ada nassnya, baik dalam al-Qur’an maupun hadis, dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang sudah ditetapkan hukumnya berdasarkan nass.[3]
Menurut istilah usuliyyun (ulama usul fiqh), qiyas adalah menghubungkan kejadian yang belum ada nass hukumnya dengan kejadian yang ada nass hukumnya dan keduanya sama di dalam hukum syara’ karena adanya persamaan ‘illat’.[4]
Imam Al-Syafi’I yang dipandang seorang yang pertama menyusun metode qiyas, tidak menggambarkan secara sistematis tentang defenisi qiyas. Namun, dari beberapa statementnya yang menyangkut qiyas, dapat disimpulkan bahwa qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang tidak disebutkan atau disinggung oleh nass (Al-Qur’an dan Hadist) kepada sesuatu yang disebutkan dan telah ditetapkan hukumnya, karena serupa makna hukum yang disebutkan.[5]
Artinya qiyas adalah suatu metode penetapan hukum dengan cara menyamakan sesuatu kejadian yang tidak tertulis hukumnya secara tekstual dengan kejadian yang telah ditetapkan hukunya secara tekstual. Hal ini dimungkinkan dengan pertimbangan adanya kesamaan’illat dalam hukumnya. Dengan demikian ketetapan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nassnya dapat dikategorikan sebagai qiyas.
---------------------------------
1. Louis Ma`luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A`lam (Beirut: Dar al-Masriq, 1986), Hal. 665. secara luas Sya`ban Muhammad Ismail mendeskripsikan pengertian Qiyas secara bahasa. Menurut beliau, kata Qiyas merupakan derivasi (bentuk) dari qasa, yaqisa, qaisan, wa qiasan. Atau mungkin juga menurut sebagaian pendapat berasal dari kata qasa, yaqusu, qausan, wa qiasan. Qiyas secara bahasa memiliki dua pengertian . pertama, at-taqdir (mengukur) . misalnya, qasa al saub bi al mitr atau qasa al ard bi al-qasabah. Kata at taqdir juga bisa di pahami dalam pengertian al-muqaranah (analogi atau membandingkan)antara dua hal. Misalnya, qoyastu baina al-`amudain. Kedua, al-musawat baina syaiain (mencari persamaan antara dua hal), baik persamaan itu dilakukan secara hissiyah (inderawi atau empiris), maupun ma`nawiyah (guessing atau non-empiris). Lebih lanjut lihat Sya`ban Muhammad Isma’il, Dirasah Hawla al-Ijma wa al-Qiyas (Mesir: Maktabah an-Nahdah, 1988), hal.153.
2. Sya`ban Muhammad Isma’il, Ibid.
3. 6 Abd al-Wahhab Khalaf, Masadir al-Tasyri (Kuwait: Dar al-Qalam, 1987), Hal. 22
4. Ali Hasaballah, Usul al-Tasyri’ al-Islamiy (Mesir: Dar al-Ma’arif, 1959), Hal. 91
5. Muhammad Abu Zahrah, Al-Syafi’I: Hayatuhu wa Asyaruhu wa Fiqhuhu (Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, tt), Hal. 296
Menurut istilah usuliyyun (ulama usul fiqh), qiyas adalah menghubungkan kejadian yang belum ada nass hukumnya dengan kejadian yang ada nass hukumnya dan keduanya sama di dalam hukum syara’ karena adanya persamaan ‘illat’.[4]
Imam Al-Syafi’I yang dipandang seorang yang pertama menyusun metode qiyas, tidak menggambarkan secara sistematis tentang defenisi qiyas. Namun, dari beberapa statementnya yang menyangkut qiyas, dapat disimpulkan bahwa qiyas adalah menghubungkan sesuatu yang tidak disebutkan atau disinggung oleh nass (Al-Qur’an dan Hadist) kepada sesuatu yang disebutkan dan telah ditetapkan hukumnya, karena serupa makna hukum yang disebutkan.[5]
Artinya qiyas adalah suatu metode penetapan hukum dengan cara menyamakan sesuatu kejadian yang tidak tertulis hukumnya secara tekstual dengan kejadian yang telah ditetapkan hukunya secara tekstual. Hal ini dimungkinkan dengan pertimbangan adanya kesamaan’illat dalam hukumnya. Dengan demikian ketetapan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nassnya dapat dikategorikan sebagai qiyas.
---------------------------------
1. Louis Ma`luf, al-Munjid fi al-Lughah wa al-A`lam (Beirut: Dar al-Masriq, 1986), Hal. 665. secara luas Sya`ban Muhammad Ismail mendeskripsikan pengertian Qiyas secara bahasa. Menurut beliau, kata Qiyas merupakan derivasi (bentuk) dari qasa, yaqisa, qaisan, wa qiasan. Atau mungkin juga menurut sebagaian pendapat berasal dari kata qasa, yaqusu, qausan, wa qiasan. Qiyas secara bahasa memiliki dua pengertian . pertama, at-taqdir (mengukur) . misalnya, qasa al saub bi al mitr atau qasa al ard bi al-qasabah. Kata at taqdir juga bisa di pahami dalam pengertian al-muqaranah (analogi atau membandingkan)antara dua hal. Misalnya, qoyastu baina al-`amudain. Kedua, al-musawat baina syaiain (mencari persamaan antara dua hal), baik persamaan itu dilakukan secara hissiyah (inderawi atau empiris), maupun ma`nawiyah (guessing atau non-empiris). Lebih lanjut lihat Sya`ban Muhammad Isma’il, Dirasah Hawla al-Ijma wa al-Qiyas (Mesir: Maktabah an-Nahdah, 1988), hal.153.
2. Sya`ban Muhammad Isma’il, Ibid.
3. 6 Abd al-Wahhab Khalaf, Masadir al-Tasyri (Kuwait: Dar al-Qalam, 1987), Hal. 22
4. Ali Hasaballah, Usul al-Tasyri’ al-Islamiy (Mesir: Dar al-Ma’arif, 1959), Hal. 91
5. Muhammad Abu Zahrah, Al-Syafi’I: Hayatuhu wa Asyaruhu wa Fiqhuhu (Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, tt), Hal. 296
Saya akan sangat senang jika ada komentar yang membangun, tetapi:
*Jangan komentar SPAM
*Jangan menanam link
*Jangan ada unsur sara, Fornografi dan memojokkan
Komentar yang melanggar akan dimasukkan kedalam daftar SPAM dan tidak akan diijinkan lagi.
Klik dan Copy Icon di bawah:
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100
By: Terwujud.com
Terima Kasih!!